Pertama lakukan survey secara mendetail
tentang perumahan yang akan dibeli. Survey bisa dilakukan baik melalui Internet
atau survey lapangan dan bandingkan dengan perumahan lainnya, berikan skor dan
analisa berdasar parameter dan spesifikasi rumah yang diinginkan.
Pemilihan rumah sendiri bisa menggunakan
beberapa parameter, Posisi di dalam atau di luar cluster. Untuk keluarga muda
yang masih memiliki anak kecil, pilihan rumah di dalam cluster lebih memudahkan
dalam manajemen anak. Di dalam cluster juga relatif lebih aman karena biasanya
ada satpam cluster yang menjaga arus keluar masuk mobil dan barang.
Jika Anda berniat untuk memiliki hunian di
daerah depok, Anda dapat mengunjungi halaman ini untuk referensi Anda https://www.rumah.com/rumah-dijual/di-area-depok-idjb10/dibawah-200juta-rupiah
Kedekatan dengan taman.
Arah hadap rumah (timur, selatan, barat, utara). Ingat
matahari terbit dari timur dan tenggelam di barat. Sesuaikan apakah kita ingin
mendapatkan matahari pagi atau sore, demikian juga dengan matahari dari depan,
belakang, samping kanan atau kiri rumah kita.
Posisi di hook yang ada kelebihan tanah atau
tidak. Ketersediaan sisa tanah dan letak rumah di hook (pinggir) memungkinkan
kita dengan mudah merenovasi rumah. Konsekuensinya adalah harganya yang relatif
lebih mahal
Kedua Datangi pemasaran (marketing) perumahan
dan minta informasi rumah yang akan dibeli dengan lebih detail. Minta pihak
pemasaran perumahan untuk mengantar ke lokasi atau cluster yang kita pilih.
Interview tetangga sekitar atau satpam apabila masih ada informasi yang kita
butuhkan.
Status rumah ada dua: siap huni dan indent.
Untuk rumah yang statusnya “siap huni”, biasanya kita bisa langsung melihat
rumah yang ingin kita beli.
Sebagian besar perumahan menggunakan model
“indent”, jadi kita hanya bisa memilih lokasi dari gambar site map, dan kita
harus menunggu 8-24 bulan dari akad kredit untuk proses pembangunan rumah.
Harga Rumah. Pembeli
harus jeli dengan yang satu ini. Cek lagi, harga rumah sudah mencakup apa saja.
Biasanya harga rumah sudah termasuk PPN 10%, biaya Akta Jual Beli (AJB) dan
biaya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Tapi harga belum termasuk Bea Perolehan Hak
Atas Tanah Bangunan (BPHTB) dan biaya KPR (provisi, notaris, administrasi,
asuransi jiwa dan kebakaran, APHT, etc). Harga rumah (tanah dan bangunan)
ditambah dengan BPHTB biasanya disebut dengan “harga pengikatan”.
Untuk pembayaran rumah dengan fasilitas
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari bank, perhatikan tahapan pembayaran rumah
dari uang tanda jadi sampai akad kredit. Jangan sampai kita salah paham atau
lebih bahaya lagi, bila kita keliru (kurang) dalam menyiapkan uang. Yang pasti
proses administrasi dan pembayaran perumahan adalah sebagai berikut:
Mari kita asumsikan bahwa hari ini kita
melakukan pembayaran uang “tanda jadi”. Uang tanda jadi bervariasi antara 5, 10
atau 20 juta, tergantung ketentuan dari perumahan yang kita pilih. Perlu
diperhatikan bahwa uang “tanda jadi” tidak akan kembali, apabila kita
membatalkan pembelian rumah atau KPR kita tidak memenuhi persyaratan (ditolak).
Setelah membayar uang “tanda jadi” kita akan mendapatkan dokumen bukti pembayaran
bernama “surat pesanan tanah dan bangunan”.
Seminggu kemudian kita harus sudah membayar
uang muka atau Down Payment (DP). Biasanya minimal 20% atau 30%. Semakin tinggi
DP yang kita bayarkan, maka akan mengurangi beban angsuran KPR rumah bulanan,
dan di sisi lain memperbesar peluang kita memperoleh KPR. Minta marketing
perumahan untuk membuatkan simulasi besaran ansuran bulanan yang harus kita
bayarkan, untuk durasi 5, 10 dan 15 tahun dengan DP yang kita tentukan. 10
tahun mungkin ideal untuk KPR, karena angsuran tidak mencekik seperti halnya
bila durasi angsuran 5 tahun, atau bunga bank tidak mencekik bila durasi
angsuran 15 tahun.
Setelah pembayaran DP kita menunggu proses
approval KPR dari bank. Sambil menunggu aproval KPR dari bank, kita akan
diminta menandatangani dokumen “Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan
Bangunan” (PPJBTB). Pelajari dengan baik dan pertanyakan pasal-pasal yang masih
membingungkan ke pemasaran perumahan yang mengurus rumah yang kita beli. Tanda
tangani surat tersebut bila semua pasal dan ayat sudah kita pahami dan pelajari
dengan baik.
Beberapa dokumen lain yang kita harus tanda
tangani selain PPJBTB misalnya adalah dokumen “tata tertib lingkungan
perumahan”, yang berisi peraturan-peraturan dan kewajiban yang harus kita lakukan
setelah kita menghuni perumahan tersebut.
Apabila KPR lancar, biasanya sekitar 10-30
hari setelah DP, kita sudah bisa akad kredit. Akad kredit adalah titik awal
dimulainya KPR kita. Bulan berikutnya kita sudah mulai membayar angsuran
bulanan kita. Pada saat akad kredit, biasanya pihak bank dan notaris menawarkan
pengajuan peningkatan hak dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM).
Pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) biasanya memerlukan biaya sekitar Rp 5-6
juta, dan bisa diajukan di awal kredit atau setelah kita menyelesaikan
angsuran.
Untuk rumah yang siap huni, biasanya
memerlukan waktu 1-2 bulan dari akad kredit, sampai rumah bisa kita tempati
(serah terima rumah). Biasanya proses 1-2 bulan itu digunakan untuk: melakukan
pembersihan dan pengecatan ulang rumah, pendaftaran PLN, PDAM, Line Telpon,
dsb.
Kita mendapatkan waktu garansi kerusakan
rumah atau kadang disebut “masa pemeliharaan”, dengan durasi 3-6 bulan dari
proses serah terima rumah. Waktu garansi (masa pemeliharaan) itu bisa gunakan untuk
komplen dan meminta perbaikan gratis apabila rumah kita bocor, dinding retak
atau kerusakan lain.
Sebaiknya dalam masa pemeliharaan, jangan
dulu melakukan renovasi rumah secara signifikan, karena itu akan menghilangkan
3-6 bulan garansi kerusakan. Masalah ini biasanya tertulis jelas di PPJBTB.
Jangan lupa untuk menambahkan interior rumah,
memasang teralis di pintu dan jendela, serta memasang bak penampungan air dan
toren untuk backup bila air PDAM atau sumur tidak lancar. Intinya usahakan
mengurus segala keperluan lain berhubungan dengan isi dan desain rumah kita,
sebelum kita tempati. Karena setelah kita tempati, proses seperti itu akan
relatif lebih repot kita lakukan.